Gadai Tanpa Biaya Mungkinkah

11:48 PM

Bahwasanya klien Gerai Dinar sudah bisa bener-bener meminjam tanpa beban biaya apapun dengan jaminan Dinarnya, itu bukan barang baru. Tetapi mungkinkah para penyedia produk gadai komersial seperti PT. Pegadaian (Persero) dan bank-bank syariah penyedia gadai di negeri ini menggratiskan layanan gadainya sama sekali ? Sangat mungkin bila mereka bener-bener menggunakan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai Uswatun Hasanah-nya !

 

Kalau mereka menggratiskan layanannya, lha terus income-nya dari mana ? lha wong mereka institusi komersial yang oleh pemegang sahamnya dari waktu ke waktu dituntut untuk memberikan hasil yang sebaik mungkin.

 

Justru disinilah peluangnya bagi industri gadai syariah   yang tidak mengikuti cara-cara gadai ribawi, tetapi mengikuti cara gadai yang memang ada contohnya. Peluang terbaik umat ini justru ketika kita mengikuti tuntunan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam , bukan ketika kita mengikuti umat lain memasuki lubang biawak.

 

Sedikit-demi sedikit kalian akan mengikuti sunnah-sunnah umat terdahulu. Sampai-sampai, andaikata mereka masuk ke lubang biawak, niscaya kalian juga ikut mereka memasukinya. Ada yang bertanya , Wahai Rasululah, apakah mereka yang dimaksud adalah Nasrani dan Yahudi ? Beliau menjawab, Lalu siapa lagi ? HR. Bukhari Muslim

 

Peluang terbaik tersebut ada pada hadits sahih berikut : Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya. (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Hadits pendek ini menyimpan suatu makna yang luar biasa bila kita pahami dan terapkan. Bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam membeli makanan dengan menggadaikan baju besi ke si penjual makanan tersebut.

 

Nabi yang terjaga dari dosa, pasti ketika menggadaikan baju besinya tersebut beliau tidak membayar riba ke si penerima gadai. Lha kok mau si penerima gadai tanpa menerima imbalan atas gadainya ? karena income dia bukan dari gadai tetapi dari menjual makanan. Sangat bisa jadi income jual beli makanan ini lebih tinggi dari income gadai, dan itu halal makanya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melakukan cara ini !

 

Mengapa cara yang sama tidak kita lakukan dijaman ini ? potensi income dan pasar yang besar justru ketika kita mengikuti cara nabi tersebut di atas, bukan dengan cara mencari-cari dasar untuk bisa mengenakan biaya tinggi yang setara dengan pendapatan pinjaman ribawi ?

 

Inilah tantangan sekaligus peluang besar Ekonomi Syariah 2.0 untuk produk gadai, yaitu bagaimana bank-bank atau pegadaian syariah bisa menggratiskan layanan gadai untuk nasabahnya tetapi pada saat yang bersamaan mereka memiliki peluang untuk mendapatkan income yang halal dari jual beli kebutuhan nasabahnya.

 

Bisa jadi langkah seperti ini tidak sesuai dengan system per-bank-an atau pegadaian yang berlaku di industri perbankan dan pegadaian komersial konvensional selama ini.  Tetapi justru dengan itulah industri perbankan dan pegadaian syariah bisa keluar dari lubang biawak, dan keluar sebagai pemenang di negeri yang mayoritas muslim ini !

 

Bayangkan bila hal ini dilakukan,  masyarakat tiba-tiba memiliki aset-aset yang setara cash berupa emas, kendaraan dlsb yang setiap saat bisa dijadikan cash dengan menggadaikannya - tanpa kawatir kena beban biaya apapun.

 

Sementara bank-bank  dan pegadaian syariah tiba-tiba mempunyai profesi baru dan otomatis juga sumber-sumber pendapatan baru yang sangat menarik yaitu menjadi pedagang nyata untuk memenuhi kebutuhan para nasabahnya.

 

Riba hanya bisa dilawan dengan dua hal yaitu dengan jual-beli dan dengan sedekah (QS 275-276), maka perbankan dan pegadaian memperoleh pendapatan yang halal dari jual belinya yang tidak kalah menarik dari pendapatan-pendapatan sebelumnya, dan mereka masih bisa pula bersedekah yaitu pinjaman yang baik (yang tidak memberatkan si peminjam) itu bernilai sedekah !

 

Di dalam lubang biawak itu gelap maka industri keuangan syariah yang mengikuti cara-cara yang konvensional mereka sulit tumbuh mereka kalah dengan yang konvesional, yang kebanyakan adalah induknya. Setelah ada di negeri ini sekitar 20 tahun, pasar keuangan syariah rata-rata tidak lebih dari 5 % saja.

 

Ya itu tadi, dalam kegelapan orang tidak bisa melihat, tidak bisa melangkah kecuali dituntun oleh yang lain. Lha kalau yang menuntun (berupa arahan pemegang saham, komisaris dlsb) itu adalah yang ribawi, seperti para pemegang saham/induk industri keuangan syariah yang rata-rata memang ribawi menurut fatwa MUI no 1 tahun 2004 maka bisa dibayangkan ke arah mana mereka dibawa.

 

Kinilah saatnya mereka keluar dari lubang biawak, tidak lagi mengikuti umat-umat terdahulu. Keluar ke tempat yang terbuka, dimana tersedia jalan yang terang benderang ke segala penjuru. Mereka bisa tumbuh ke segala arah di  blue ocean yang belum tercemari dengan merah darahnya persaingan industri keuangan konvensioanl yang memang sudah berdarah-darah.

Kategori : Entrepreneurship
Published on Friday, 24 January 2014 08:00
Oleh : Muhaimin Iqbal

You Might Also Like

0 comments

Popular Posts

Subscribe