Zakat emas dan perak merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim yang memiliki emas dan perak bila telah mencapai nisab(berat) dan haul(jangka waktu tersimpan).
Adapun nisab emas sebesar 20 Dinar emas (85 gram), dengan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%. Artinya bila seorang muslim memiliki emas sebesar setidaknya 20 Dinar emas (85 gram) selama satu tahun ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah emasnya tersebut minimal 1/2 Dinar atau 2.125 gram.
Nisab perak adalah 200 Dirham (595 gram), haul selama satu tahun dan kadar 2,5% atau sekurang kurangnya 5 Dirham. Adapun tatacara perhitungannya sama dengan zakat emas.
Sangat dianjurkan untuk penyebaran Dinar Dirham lebih masif lagi, agar orang yang mau membayar zakat, sedekah dan lain sebagainya menggunakan Dinar Dirham.
Jadi Zakat, Infaq, Sedekah dibayarkan dengan Dinar atau Dirham, sehingga diharapkan lambat laun masyarakat akan mendapatkan edukasi Dinar Dirham dan lebih sering menggunakan Dinar Dirham untuk transaksi sehari-hari.
Jangan lupa pula untuk menyampaikan bahwa Dinar Dirhamnya bisa digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dipasar muamalah terdekat ditempat tinggal mereka atau warung-warung yang menerima barter dengan dinar dirham.