Mengelola Biaya Kesehatan Dengan Tawaf

6:50 PM

Lima tahun lebih pensiun dari mengurusi produk-produk asuransi syariah, saya merasa terpanggil untuk kembali menyumbangkan pikiran dan pengalaman saya (dahulu) untuk membantu mengatasi acakadut-nya pengelolaan kesehatan di negeri ini. Solusi kesehatan dari dunia kapitalisme nampaknya tidak akan jalan dengan nyaris default-nya Amerika gara-gara Obama Care. Bagaimana system Islam bisa mengatasi masalah ini ?

 

Pertama yang membedakannya adalah niat dasar dalam setiap perbuatan. Di dunia kapitalisme, semua didasarkan untuk mencari keuntungan maksimal termasuk dalam hal pengurusan kesehatan.

 

Dalam Islam dasar kita berbuat adalah agar Allah ridla, Agar Allah mengampuni kita dan agar Allah juga memberi kita karuniaNya. Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS 2 :268).

 

Niat ini yang seharusnya paling membedakan konsep ekonomi Islam dengan kapitalisme dan juga lainnya. Yang kedua, niat ini-pun kemudian harus diimplementasikan dengan cara-cara dan nilai-nilai yang sesuai atau sejalan dengan niat tersebut. Maka ada dua cara untuk mengelola kebutuhan seperti masalah kesehatan tersebut di atas, yang saya padukan sesuai jamannya yaitu di jaman modern ini.

 

Dua cara tersebut adalah Taawun dan Wakaf yang kemudian untuk pertama kalinya ini saya perkenalkan istilah baru yaitu TAWAF singkatan dari Taawun dan Wakaf sama seperti kita sudah lama mengenal istilah ZISWAF dari Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf.

 

Mengapa saat ini kita perlu memadukan Taawun dan Wakaf untuk mengatasi kesehatan ?, karena meskipun industri asuransi syariah sudah sekitar dua puluh tahun di Indonesia dengan perbagai konsep taawun-nya di bidang kesehatan layanannya baru bisa dirasakan oleh masyarakat yang mampu menjadi peserta asuransi kesehatan syariah. Masyarakat kebanyakan yang bukan peserta yang justru sangat membutuhkan bantuan sama sekali tidak mereka sentuh.

 

Dalam konsep taawun yang dikelola asuransi syariah sampai kini, yang bukan peserta ya tidak berhak atas layanan. Siapa lantas yang mengurusi kesehatan mereka ?, ya seharusnya pemerintah dan mudh-mudahan dengan adanya system Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku sejak 1 Janurai 2014 nanti sebagian masalah kesehatan masyarakat ini bisa teratasi.

 

Saya katakan sebagian, karena melihat lembaga-lembaga yang dilebur untuk mengelola JKN ini asalnya dari institusi konvensional yang otomatis mengelola dana jaminan kesehatannya secara ribawi. Masyarakat yang hati-hati mungkin akan enggan dilayani dengan JKN karena bagaimana mungkin pada saat kita sakit, doa kita seharusnya dikabulkan oleh Allah tetapi bagaimana bila saat itu justru kita dirawat dengan uang riba ?

 

Masalah lain adalah JKN kemungkinan besar hanya memberi pelayanan yang sifatnya minimal. Misalnya orang sakit ya diobati sampai sembuh itu thok, itupun sudah bagus sudah mendingan ada yang mengobati.

 

Tetapi bayangkan situasi begini : Anda seorang professional atau pekerja mandiri. Anda hanya memiliki penghasilan apabila Anda bekerja. Ketika sakit Anda tidak bisa bekerja, Anda tidak punya penghasilan padahal saat itu kebutuhan Anda meningkat. Jadi apa solusinya ? dalam system pengelolaan kesehatan sekarang hal ini tidak terpecahkan.

 

Padahal dahulu masalah seperti ini sudah terselesaikan di jaman kejayaan Islam ketika system Bymaristan berjalan. Orang yang sakit dirawat sampai sembuh, setelah sembuh diberi baju baru dan beberapa uang Dirham sebelum dia pulang. Uang ini adalah untuk pengganti kehilangan penghasilan dia selama dirawat di rumah sakit, dan kehilangan penghasilan untuk beberapa hari kedepan sebelum dia bisa pulih sepenuhnya dan bisa bekerja kembali. Canggih bukan ?

 

Masyalahnya adalah dananya dari mana ? dahulu dana-dana pengelolaan kesehatan semacam ini berasal dari baitul mal dan juga wakaf. Karena baitul mal yang mengurusi masyarakat seperti dalam hal kebutuhan biaya kesehatan seperti ini negeri ini belum punya, maka cara yang lain yang bisa kita pakai itulah yang saya sebut TAWAF yaitu gabungan antara Taawun dan Wakaf.

 

Cara kerjanya kurang lebih seperti ilustrasi disamping. Masyarakat yang mampu dapat bergabung dalam pengelolaan asurasi syariah kesehatan (taawun kesehatan), mereka juga dapat melakukan wakaf produktif yang secara khusus untuk menolong saudara-saudaranya yang membutuhkannya.

 

Perusahaan-perusahaan asuransi syariah serta jaringan distribusinya mendapatkan upah-nya (ujroh) yang wajar, tetapi mereka bukan pemilik dana tabarru (dana tolong-menolong) para peserta secara kumulatiflah pemilik dana tabarru itu. Ketika dana ini berlebih karena rendahnya biaya klaim atau karena adanya hasil investasi syari yang baik, maka kelebihan dana yang sesungguhnya merupakan hak para peserta tersebut dapat dari awal di-aqad-kan untuk wakaf.

 

Jadi dalam TAWAF sumber dana wakaf itu ada dua yaitu dari surplus (underwriting maupun investasi) dan dari wakaf langsung masyarakat. Dana wakaf inilah yang selanjutnya dikelola oleh nazhir (pengelola) wakaf yang masing-masing kompeten dibidangnya. Untuk kesehatan ya harus kompeten dibidang pengelolaan kesehatan, seperti yayasan-yayasan yang mengelola rumah sakit, klinik dlsb.

 

Lantas siapa yang akan mengimplementasikan konsep TAWAF ini ? karena saya sudah tidak lagi bekerja di industri asuransi  lebih dari lima tahun terakhir maka produk generik TAWAF ini bisa dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi syariah yang tertarik. Baik itu asuransi syariah yang berlisensi jiwa ataupun umum keduanya secara legal boleh mengeluarkan produk kesehatan semacam ini.

 

Yang sudah kami rancang bukan hanya produknya, tetapi juga saluran distribusinya yang saya sebut membedakan kita yang berjamaah mengatasi persoalan umat satu per satu dengan masyarakat yang sekedar berkerumunan. InsyaAllah.

 

You Might Also Like

0 comments

Popular Posts

Subscribe